PANDUAN KOMUNITAS

Keselamatan dan Kenyamanan Pengguna

Konten Vulgar, Porno, dan Pelecehan Seksual

Konten vulgar, porno, dan pelecehan seksual yang dimaksud di sini adalah konten yang menampilkan seluruh atau sebagian anggota tubuh manusia yang dilarang dan/atau menjadi perdebatan karena termasuk kategori aurat, seperti; alat kelamin, bagian tubuh dengan pakaian mini dan/atau ketat sehingga menonjolkan bentuknya, serta mempertontonkan anggota tubuh yang membuat komunitas lain merasa risih, jijik, dan dicap jorok.

Konten vulgar, porno, dan pelecehan seksual di sini juga mencakup konten yang menampilkan alat kelamin hewan dan/atau perilaku seksual hewan sehingga membuat orang terganggu dengan adanya konten tersebut lantaran menimbulkan rasa risih, jijik, mual, atau bahkan pusing di kepala.

Konten vulgar, porno, dan pelecehan seksual di sini juga mencakup konten yang menampilkan ketelanjangan anak manusia di bawah umur dengan maksud/tanpa maksud mengeksploitasi anak di bawah umur sehingga menimbulkan tafsir pengguna lain sebagai kegiatan pelecehan seksual.

Konten vulgar, porno, dan pelecehan seksual di sini juga mencakup konten yang menampilkan pernikahan di bawah umur yang diatur oleh negara dalam Undang-Undang Perkawinan, termasuk kegiatan atau aktivitas yang menampilkan penawaran untuk menikah atau poligami bagi warga negara di bawah umur pernikahan, proses lamaran, ataupun kegiatan warga berlainan jenis di bawah umur pernikahan dan/atau belum di bawah umur pernikahan dalam satu momentum baik sifatnya berpacaran atau bukan.

Contoh Konten yang dilarang:

  • Konten yang menyebutkan dan menampilkan alat kelamin seperti penis, vagina, payudara, bokong (tertutup pakaian atau tidak), atau dengan bahasa lain dan gambar menyerupai yang memiliki arti serupa dengan/tanpa sengaja untuk menunjukkannya, atau untuk memancing hasrat seksual.
  • Konten pornografi yang menceritakan, menyebut, dan/atau menggambarkan simbol tindakan seksual melalui tangan, mimik muka, gerakan tubuh, atau kata-kata yang menjurus.
  • Konten pornografi yang memperlihatkan kegiatan dan/atau barang yang menjurus fetisisme dengan/tanpa sengaja demi kepuasan seksual.
  • Konten yang memperlihatkan kegiatan masturbasi atau membelai alat kelamin seperti penis, vagina, payudara, atau bokong milik sendiri dan/atau milik orang lain.
  • Konten yang memperlihatkan kegiatan berciuman dan/atau berpelukan yang dilakukan oleh dua manusia dewasa di luar status keluarga.
  • Konten yang memperlihatkan gerakan tubuh dengan unsur menimbulkan hasrat seksual seperti berjoget dengan mengutamakan gerakan bokong, payudara, dan alat kelamin.
  • Konten yang memperlihatkan dan/atau menggunakan mainan/alat pemuas hasrat seksual dengan tujuan kepuasan seksual sendiri atau memancing hasrat orang lain.
  • Konten yang memperlihatkan gambar, sketsa, kartun, animasi, atau gambar hasil rekayasa lainnya karya sendiri ataupun karya orang lain yang menampilkan alat kelamin, payudara, atau bokong, seperti gambar vulgar dari game online.
  • Konten yang memperlihatkan keterbukaan busana, video pornografi, dan gambar ketelanjangan yang menjadi isu viral milik sendiri dan/atau orang lain karena suatu insiden, misalnya video pornografi yang bocor sehingga bisa diakses publik.
  • Konten dengan gambar yang tidak berisi unsur seksualitas secara visual (penglihatan), namun memperdengarkan suara yang terkait dengan unsur kegiatan seksualitas seperti desahan, dan/atau perkataan yang menyinggung alat kelamin, pelecehan seksual, dan memancing hasrat seksualitas manusia.
  • Konten yang menampilkan penggambaran benda mirip alat kelamin atau kegiatan seks melalui ilustrasi apapun dengan atau tanpa benda yang menggambarkan sebagai alat kelamin.
  • Konten yang menampilkan dan/atau mendukung bestialitas, inses, atau melibatkan anak di bawah umur.
  • Klip yang diambil dari film, pertunjukan, atau konten non-pornografi lainnya untuk memancing bayangan/imajinasi dan diskusi menjurus kepada kegiatan seksual.
  • Konten yang menampilkan candaan namun berujung dengan kegiatan pelecehan seksual seperti memelorotkan celana orang lain, dan/atau mengambil foto pakaian dalam.
  • Konten yang menampilkan proses kelahiran manusia atau hewan secara vulgar dan/atau berdarah-darah.
  • Konten yang menampilkan korban kecelakaan atau kebakaran secara vulgar, berdarah-darah, dan sudah berubah bentuk dari manusia aslinya.
  • Konten yang menampilkan proses memandikan dan mengkafani jenazah.

Jika konten Anda melanggar kebijakan ini, kami akan menghapus konten tersebut dan mengirimkan email pemberitahuan kepada Anda. Jika ini adalah pertama kalinya Anda memposting konten yang melanggar Pedoman Komunitas, akun Anda akan mendapatkan peringatan tanpa penalti. Jika sudah pernah melakukan pelanggaran, akun Anda akan mendapatkan teguran pertama. Akun Anda akan dihentikan jika menerima teguran hingga tiga kali.

Konten Mengandung Kekerasan

Konten yang mengandung kekerasan mencakup kekerasan secara fisik (visual) dan/atau secara verbal (audio). Kekerasan yang dimaksud tidak hanya perlakuan pengguna terhadap orang lain, melainkan juga konten yang menampilkan kekerasan yang dilakukan orang lain namun tidak dilakukan oleh pengguna.

Konten yang mengandung kekerasan juga mencakup seruan atau ajakan kepada orang lain untuk melakukan kekerasan, termasuk ujaran kebencian atau mengajak orang lain untuk membenci terhadap individu dan/atau kelompok berdasarkan salah satu dari karakter/ciri identitas manusia sebagai berikut:

Ras
Jenis Kelamin
Agama
Mazhab
Budaya
Tingkat Kecerdasan
Usia
Kasta
Disabilitas
Etnis
Kewarganegaraan
Korban kekerasan seksual
Korban trauma psikologis/depresi

Konten yang mengandung kekerasan juga mencakup konten yang memperlihatkan perlakuan buruk individu/kelompok terhadap individu/kelompok lainnya, seperti;

  • Konten menyebut individu/kelompok manusia dengan sebutan hewan, makhluk, atau wujud lainnya yang dinilai tidak pantas.
  • Konten yang menghasut orang lain untuk melecehkan atau mengancam seseorang di dalam atau di luar aplikasi umma, seperti media sosial lainnya.
  • Konten yang menyebarkan informasi pribadi orang lain terkait kasus kekerasan baik itu korban maupun pelaku.
  • Konten yang melakukan ancaman kekerasan fisik secara implisit atau eksplisit, atau perusakan properti terhadap individu yang dapat diidentifikasi. Ancaman implisit di sini termasuk ancaman yang tidak menyatakan subjek, waktu, tempat, atau maksud secara spesifik, tetapi dapat menampilkan kata-kata yang mengancam, gambar yang memperlihatkan ancaman, senjata yang diacungkan.
  • Konten yang menggambarkan dan menyatakan tindakan kekerasan serius terhadap orang lain (eksekusi, penyiksaan, mutilasi, pemukulan, atau kata “awas kamu”).
  • Konten yang menyerang (nyinyir, mengancam, merendahkan) rasa tertarik seseorang kepada orang lain dalam hal perasaan, hubungan asmara, atau relasi antar-pasangan/manusia.
  • Konten yang menyerang cara orang menggunakan atribut keagamaan (keislaman) dalam penampilannya.
  • Konten yang menyerang cara orang melakukan ibadah seperti tata cara ibadah, dan/atau cara pandang orang terhadap hukum suatu kegiatan dengan langsung mencap ‘di luar otoritas keislaman’ seperti ucapan ‘bidah’ ‘kafir’ ‘murtad’ ‘syirik’ dll.

Konten yang mengandung kekerasan juga mencakup konten mengerikan atau membuat pengguna merasa jijik, seperti; gambar perkelahian, penyiksaan, penyembelihan, pembunuhan manusia maupun hewan.

Konten yang mengandung kekerasan juga mencakup konten yang menunjukkan superioritas suatu kelompok atas kelompok lain dengan atribut/ciri/identitas kemanusiaan yang disebutkan di atas untuk membenarkan kekerasan, diskriminasi, pemisahan, atau pengucilan.

Konten yang mengandung kekerasan juga mencakup konten yang menggambarkan kekerasan dalam situasi perang untuk menuduh individu/kelompok lain.

Konten yang mengandung kekerasan juga mencakup konten video animasi, kartun, game online untuk memperlihatkan kekerasan meskipun hanya untuk bercanda atau justru mendukung kebencian terhadap kelompok lain.

Konten yang mengandung kekerasan juga mencakup konten berisi propaganda supremasi kelompok yang dilarang oleh hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk merekrut anggota baru, atau meminta dukungan keuangan untuk ideologi mereka.

Konten yang mengandung kekerasan juga mencakup konten yang menghina atau mengajak untuk menghina simbol negara.

Jika konten Anda melanggar kebijakan ini, kami akan menghapus konten tersebut dan mengirimkan email pemberitahuan kepada Anda. Jika ini adalah pertama kalinya Anda memposting konten yang melanggar Pedoman Komunitas, akun Anda akan mendapatkan peringatan tanpa penalti. Jika sudah pernah melakukan pelanggaran, akun Anda akan mendapatkan teguran pertama. Akun Anda akan dihentikan jika menerima teguran hingga tiga kali.

Konten Berpotensi Menimbulkan Kecelakaan

Konten yang berpotensi menimbulkan kecelakaan sehingga membuat kerusakan pada suatu benda dan/atau mencederai tubuh satu/banyak orang, menyebabkan terganggunya kejiwaan hingga berujung kematian, sebaiknya tidak diunggah (upload) bahkan dilarang berada di aplikasi umma.

Contoh:

  • Konten berisi aktivitas yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang menimbulkan risiko fisik, seperti: berjalan di atas sebilah bambu di ketinggian tertentu yang jika terjatuh dapat merusak atau mencederai anggota tubuh bahkan menimbulkan kematian. Mengendarai sepeda motor, sepeda, mobil, atau kendaraan lainnya dengan mempertontonkan trik yang hanya dikuasai oleh profesional.
  • Konten berisi ajakan atau tantangan terhadap pengguna lain untuk melakukan aktivitas berbahaya yang menimbulkan risiko cedera fisik.
  • Konten berisi komedi yang menertawakan kecelakaan orang lain dalam kejadian tertentu.
  • Konten berisi lelucon yang melecehkan dan membuat korban merasa terancam bahaya fisik yang serius, atau yang menimbulkan tekanan emosional berat.
  • Konten berisi petunjuk untuk membunuh atau melukai manusia atau hewan, bahkan menampilkan aktivitas yang dimaksud; melukai, membunuh, atau berkelahi.
  • Konten yang menampilkan gambar atau video dengan tujuan menakuti pengguna lain, seperti gambar penampakan makhluk gaib.
  • Konten berisi petunjuk tata cara merakit bom dan/atau tata cara menggunakan bom untuk melukai bahkan membunuh orang lain atau diri sendiri (bom bunuh diri).
  • Konten berisi petunjuk pembuatan, pengedaran, penggunaan, penyalahgunaan, atau efek konsumsi narkotika dan obat-obat terlarang yang tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia.
  • Konten memperlihatkan foto/video minuman keras, dan/atau petunjuk pembuatan, racikan, penggunaan, dan efek minuman keras yang dimaksudkan agar orang mencari, menjual, dan meminumnya.
  • Konten berisi dan memperlihatkan petunjuk perburuan, tata cara memasak dan memakan hewan yang dilindungi negara, serta hewan yang haram dikonsumsi umat Islam.
  • Konten yang memperlihatkan gangguan pola makan seseorang/kelompok yang ditandai oleh kebiasaan makan yang tidak normal atau terganggu, seperti memakan benda yang peruntukannya bukan makanan.
  • Konten yang memperlihatkan individu/kelompok sedang dan/atau pernah memuji, mengapresiasi secara positif, dan mendorong orang lain yang melakukan kekerasan dan pembunuhan.
  • Konten berisi petunjuk untuk melakukan pencurian benda/barang milik orang lain, seperti mencuri uang, mencuri barang, atau melakukan tindakan kriminal lainnya.
  • Konten berisi petunjuk cara meretas atau sedang melakukan peretasan komputer; memperagakan cara menggunakan komputer atau teknologi informasi dengan tujuan mencuri data, membahayakan data pribadi, atau menyebabkan bahaya serius bagi orang lain seperti meretas akun media sosial.
  • Konten mempromosikan proses pengobatan berbahaya dengan cara tertentu atau bahan pengobatan tertentu yang dimitoskan sebagai obat namun berbahaya menurut kedokteran.

Konten Spam, Penipuan, Scam

umma tidak mengizinkan konten yang berisi spam, scam, atau praktik penipuan yang mencoba memanfaatkan komunitas. Kami juga tidak mengizinkan konten yang bertujuan mengalihkan pengguna lain untuk keluar dari app umma.

Spam: Konten yang diposting tidak terkait kemanusiaan, keislaman, atau topik lain yang pantas sebagaimana yang disetujui oleh umma. Konten diunggah (upload) secara berlebihan meskipun jenis yang sama dan berulang dalam hitungan jam.

Selain itu, konten spam juga berarti:

  • Konten yang menjanjikan uang jika pengguna lain mengklik konten tersebut.
  • Konten yang menjanjikan surga jika pengguna lain mengklik konten tersebut padahal konten tidak berisi doa, penjelasan suatu hukum, cerita positif, atau kajian keislaman.
  • Konten yang berisi ajakan atau mengarahkan penonton ke situs internet yang menyebarkan malware, mencoba mengumpulkan informasi pribadi, atau situs lain yang memiliki dampak negatif.
  • Konten yang menggunakan judul, thumbnail, deskripsi, atau tag untuk menipu pengguna agar percaya pada konten tersebut tapi ternyata bukan konten yang dimaksud.

Spam Komentar: Komentar yang tujuan utamanya adalah mengumpulkan informasi pribadi dari pengguna, atau menyesatkan pengguna sehingga keluar dari umma.

Komentar berulang: Memberikan komentar yang identik, tidak ditargetkan, atau berulang dalam jumlah yang banyak.

Scam:

  • Konten yang memberikan penawaran palsu seperti menawarkan pemberian uang tunai, skema "cepat kaya" tanpa bekerja dan berdoa, atau konten yang menawarkan kerja secara tidak legal.
  • Konten yang menampilkan partai politik dengan maksud agar pengguna ikut mendukung partai politik tertentu, atau juga konten yang menampilkan politikus, anggota partai, dan komentar orang lain tentang partai politik atau politikus tertentu.

Jika konten Anda melanggar kebijakan ini, kami akan menghapus konten tersebut dan mengirimkan email pemberitahuan kepada Anda. Jika ini adalah pertama kalinya Anda memposting konten yang melanggar Pedoman Komunitas, channel Anda akan mendapatkan peringatan tanpa penalti. Jika sudah pernah melakukan pelanggaran, channel Anda akan mendapatkan teguran pertama. Channel akan dihentikan jika Anda menerima teguran hingga tiga kali. Anda dapat mempelajari sistem teguran kami di sini lebih lanjut.

Peniruan Identitas Akun

Pemilik akun mengubah akun miliknya dengan meniru profil, latar belakang, atau keseluruhan tampilan dan nuansa akun orang lain di dalam atau di luar app umma sehingga dianggap milik orang dalam profil tersebut.

umma juga menerapkan hak pemegang merek dagang. Karena itu, kami dapat melarang akun atau konten dalam akun yang menyebabkan kebingungan terkait sumber barang dan jasa yang diiklankan.

Privasi

Jika seseorang memposting informasi atau data pribadi seperti kartu identitas atau mengunggah video tentang Anda tanpa izin, Anda harus menghubungi uploader dan memintanya untuk menghapus konten tersebut. Jika tidak dapat mencapai kesepakatan dengan uploader yang bersangkutan, atau merasa tidak nyaman untuk menghubunginya, Anda dapat meminta penghapusan konten melalui umma.

Agar konten dipertimbangkan untuk dihapus, individu pada konten tersebut harus dapat dikenali secara khusus. Saat menilai apakah seseorang dapat dikenali secara khusus, kami mempertimbangkan beberapa faktor berikut:

Gambar atau suara
Nama lengkap
Informasi kontak
Informasi identitas pribadi lainnya

Saat Anda melaporkan keluhan privasi, kami mempertimbangkan kepentingan umum, kelayakan konten, dan ketetapan sebagai faktor dalam keputusan akhir.

Hak Cipta

Hargailah hak cipta. Unggah (upload) artikel, foto, video buatan sendiri atau yang Anda diberi izin untuk menggunakannya.

umma tidak bertanggung jawab atas pelaporan terkait hak cipta konten yang sudah diunggah di aplikasi umma. Sebab, konten yang diunggah di aplikasi umma sudah berstatus milik publik.

Konten Berkualitas

umma sangat mengapresiasi pengguna yang selalu mengunggah konten berkualitas. Apalagi, konten tersebut bukan hanya diminati pengguna yang lain, tapi juga berdampak positif terhadap kehidupan umat Islam. Anda bisa mempelajari konten apa saja yang cocok, pantas, dan berdampak positif bagi pengguna dengan melihat beberapa contoh konten yang dibuat atau diunggah oleh akun terverifikasi di aplikasi umma.

umma memberikan keleluasaan kepada pengguna untuk beraktivitas di aplikasi umma, termasuk mengunggah konten apapun sepanjang tidak melanggar panduan komunitas yang berlaku di aplikasi umma.

Dalam laman ini, umma menyediakan panduan agar konten Anda tidak bertentangan dengan minat pengguna pada umumnya. Justru, jika anda mengikuti panduan ini Anda malah mendapat respon positif dan disukai pengguna lain.

Berikut beberapa panduan agar konten Anda berkualitas dan berdampak positif.

Tipe Konten

Sebagaimana visi dan misi, umma menyediakan tempat bagi pengguna untuk berbagi kebaikan dalam spektrum keislaman yang rahmatan lil alamin. Kebaikan bisa Anda bagikan salah satunya dengan mengunggah konten berkualitas. Ada beberapa tipe konten yang bisa Anda unggah di umma.

Artikel

Bagi Anda yang suka menulis dan memiliki segudang ide atau kaya pengetahuan Islam dari berbagai referensi keilmuan, Anda bisa menyalurkannya dengan bentuk artikel. Bagaimana caranya? Anda bisa menulis di platform ugc.umma.id dengan terlebih dahulu login menggunakan akun umma Anda. Jika belum terdaftar, silakan daftar terlebih dahulu di aplikasi umma dengan meng-klik bagian profil di sudut kanan bawah.

Q&A

umma juga menyediakan tempat bagi pengguna yang ingin bertanya perihal keislaman atau tentang permasalahan hidup yang membutuhkan jawaban referensi dari sisi keislaman. Pertanyaan yang diajukan akan mendapat jawaban baik itu dari ustaz maupun dari pengguna lainnya.

Bagi Anda yang sekiranya mampu menjawab pertanyaan perihal keislaman atau tentang permasalahan hidup dengan keilmuan yang kaya referensi, umma juga mempersilakan Anda untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan dari pengguna lain, asal sesuai kaidah keislaman dan sejalan dengan panduan komunitas yang berlaku di umma.

Foto/Gambar

Sebagai aplikasi media sosial, umma juga menyediakan tempat dan alat bagi Anda untuk memotret keadaan sekitar atau aktivitas sehari-hari. Untuk lebih memudahkan Anda, sebaiknya Foto/Gambar yang diunggah sesuai kaidah keislaman dan sejalan dengan panduan komunitas yang berlaku di umma.

Video

Anda bisa mengunggah video melalui aplikasi umma. Video yang diunggah sebaiknya tidak melanggar panduan komunitas, lebih bagus lagi jika video yang diunggah terkait keislaman seperti video dakwah, video pengajian, video shalawat, dan video keislaman lainnya.

Struktur Konten

Judul

Judul membantu Anda membangun kesan pertama di antara pengguna aplikasi umma. Untuk mempromosikan konten berkualitas, kami mendorong Anda memilih judul yang tak hanya menarik perhatian, tapi merangkum isi konten Anda.

Kami akan menolak judul konten yang menggunakan kata-kata tidak pantas atau tidak benar untuk memikat pengguna lain, di antaranya:

  • Click bait/judul menyesatkan: judul menggunakan kalimat yang menipu dengan tujuan agar orang tertarik untuk meng-klik, namun judul tidak sesuai dengan isi konten terkait.
  • Judul/Kepsyen sensasional: Beberapa pengguna tak jarang menggunakan judul. sensasional untuk menarik minat pengguna lainnya, namun isi konten tidak seheboh apa yang tertera dalam judul.

Isi Konten

umma menghormati, mendukung, dan melindungi setiap perbedaan pemikiran dan pengacuan referensi keislaman, atau dengan kata lain menjadi rumah bagi semua mazhab keislaman untuk bertukar pikiran, berbagi ilmu, dan berdiskusi, selama sesuai dengan panduan komunitas dan norma yang berlaku di masyarakat Indonesia. umma juga tidak merepresentasikan satu mazhab tertentu sehingga menyediakan tempat bagi semua cara pandang atau mazhab, kecuali yang menimbulkan potensi kontroversial di masyarakat.

Maka dari itu, isi konten yang Anda buat dan unggah semestinya tidak menimbulkan kontroversi di antara pengguna.

umma juga tidak menoleransi konten dengan informasi yang tidak benar/hoax/palsu sehingga membuat kebingungan atau berdampak buruk pada perilaku dan cara pandang pengguna lainnya. Selain itu, umma tidak menoleransi konten dengan informasi basi atau sudah lama, kecuali terkait pembahasan sejarah.

Komentar/Diskusi

umma sangat menghargai pendapat pengguna terhadap seluruh konten yang ada dalam aplikasi, namun seyogianya komentar yang dilayangkan sesuai dengan kaidah keislaman, norma-norma di masyarakat, dan tidak melanggar panduan komunitas. Jika komentar Anda menyalahi salah satu di antaranya, umma berhak untuk menghapus komentar tersebut.