Cara Berbakti Pada Orangtua yang Sudah Meninggal

Catatan Faidah

Soal:


Assalamu’alaykum ustadz,


Afwan ana mau tanya. Ayah ana sudah meninggal sekitar 10 thn yg lalu, tapi sampai saat ini ana blm pernah mendatangi kuburannya, dikarenakan ayah ana meninggal di kampung halamannya di sulawesi. Ana tidak memiliki cukup biaya untuk kesana. Bagaimana hukumnya jika ana tidak mendatangi kuburannya ustadz, apakah ana berdosa? dan selain mendoakannya kewajiban apa lagi yg hrs ana lakukan untuk ayah ana, Terima Kasih sebelumnya ustadz.





Jawab:


Alaikumussalam,


Bismillah,


Cara berbakti kepada kedua orang tua yang telah meninggal dunia sebagaimana diajarkan :


Dari Abu Usaid Malik bin Rabi’ah As-Sa’idi, ia berkata,


بَيْنَا نَحْنُ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا جَاءَهُ رَجُلٌ مِنْ بَنِى سَلِمَةَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلْ بَقِىَ مِنْ بِرِّ أَبَوَىَّ شَىْءٌ أَبَرُّهُمَا بِهِ بَعْدَ مَوْتِهِمَا قَالَ « نَعَمِ الصَّلاَةُ عَلَيْهِمَا وَالاِسْتِغْفَارُ لَهُمَا وَإِنْفَاذُ عَهْدِهِمَا مِنْ بَعْدِهِمَا وَصِلَةُ الرَّحِمِ الَّتِى لاَ تُوصَلُ إِلاَّ بِهِمَا وَإِكْرَامُ صَدِيقِهِمَا ».


“Suatu saat kami pernah berada di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika itu ada datang seseorang dari Bani Salimah, ia berkata, “Wahai Rasulullah, apakah masih ada bentuk berbakti kepada kedua orang tuaku ketika mereka telah meninggal dunia?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya (masih tetap ada bentuk berbakti pada keduanya, pen.). (Bentuknya adalah) mendo’akan keduanya, meminta ampun untuk keduanya, memenuhi janji mereka setelah meninggal dunia, menjalin hubungan silaturahim (kekerabatan) dengan keluarga kedua orang tua yang tidak pernah terjalin dan memuliakan teman dekat keduanya.” (HR. Abu Daud no. 5142 dan Ibnu Majah no. 3664. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Hibban, Al-Hakim, juga disetujui oleh Imam Adz-Dzahabi. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)





Sedangkan mendatangi makamnya tidak dianjurkan dalam syari’at bahkan jika makamnya di tempat yg jauh dan perlu safar untuk menziarahinya maka ini masuk bagian yg terlarang dalam hadits dari Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:


لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ، الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ، وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَسْجِدِ الْأَقْصَى


“Janganlah engkau melakukan perjalanan jauh (safar) kecuali menuju tiga masjid: Al-Masjid Haram, Masjid Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, dan Masjid Al-Aqshaa” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 1189 dan Muslim no. 3364].


Namun jika kebetulan kita bersafar karena ada kebutuhan lain lalu kita mampir sejenak untuk ziarah ke makam Orangtua maka seperti ini tidak mengapa


Wallahu a’lam

Untuk Kamu
Lihat 20 Artikel
Bagikan